Cuti Bersama vs Public Holiday

Cuti Bersama vs Public Holiday

Horee libur!!

Sungguh asyik kalau libur dari hari kerja dan sekolah. Bisa santai di rumah bersama keluarga, bisa pergi pelesir ke luar kota, bisa tamasya ke tempat wisata dalam kota, atau bisa tidur sepuasnya mengganti keletihan setelah kerja yang melelahkan.

 Sepanjang 2011 resminya Indonesia punya 15 hari libur nasional, yang terdiri dari hari raya keagamaan, pergantian tahun, dan kemerdekaan. Kemudian kebanyakan pekerja (PNS dan swasta) punya hari libur 2 hari (Sabtu dan Minggu) selama satu minggu yang kalau dijumlahkan pertahun menjadi 96 hari. Sehingga kalau dihitung, rata-rata pekerja di Indonesia punya hari libur 111 hari selama setahun. Itu belum termasuk cuti bersama karena setiap ada “hari kejepit” pemerintah pasti meliburkan pegawainya. Meski pada hematnya cuti bersama hanya berlaku untuk PNS, namun tak sedikit pegawai swasta juga ikut dalam hajat libur itu.

Adanya libur panjang memang menyenangkan bagi banyak orang. Pun tampak bahwa devisa negara meningkat karena masyarakat membelanjakan uangnya untuk “kepentingan nasional” alias ke tempat-tempat hiburan dan liburan yang ada di dalam negeri. 

Lihat saja betapa pengelola tempat wisata sumringah karena tempat mereka selalu penuh sesak, hotel-hotel kepenuhan kamar, kursi di maskapai penerbangan penuh terisi, tiket kereta api sulit dicari saking laris manis, bahkan pedagang kaki lima yang mangkal di tempat wisata kebagian rizki. Karena itulah pemerintah (pusat) menerima ucapan terima kasih karena memberikan libur tambahan.

Akan tetapi,  dengan