Cuti Bersama vs Public Holiday
Horee libur!!
Sungguh asyik kalau 
libur dari hari kerja dan sekolah. Bisa santai di rumah bersama 
keluarga, bisa pergi pelesir ke luar kota, bisa tamasya ke tempat wisata
 dalam kota, atau bisa tidur sepuasnya mengganti keletihan setelah kerja
 yang melelahkan.
 Sepanjang 2011 
resminya Indonesia punya 15 hari libur nasional, yang terdiri dari hari 
raya keagamaan, pergantian tahun, dan kemerdekaan. Kemudian kebanyakan 
pekerja (PNS dan swasta) punya hari libur 2 hari (Sabtu dan Minggu) 
selama satu minggu yang kalau dijumlahkan pertahun menjadi 96 hari. 
Sehingga kalau dihitung, rata-rata pekerja di Indonesia punya hari
 libur 111 hari selama setahun. Itu belum termasuk cuti bersama karena 
setiap ada “hari kejepit” pemerintah pasti meliburkan pegawainya. Meski 
pada hematnya cuti bersama hanya berlaku untuk PNS, namun tak sedikit 
pegawai swasta juga ikut dalam hajat libur itu.
Adanya libur panjang 
memang menyenangkan bagi banyak orang. Pun tampak bahwa devisa negara 
meningkat karena masyarakat membelanjakan uangnya untuk “kepentingan 
nasional” alias ke tempat-tempat hiburan dan liburan yang ada di dalam 
negeri. 
Lihat saja betapa 
pengelola tempat wisata sumringah karena tempat mereka selalu penuh 
sesak, hotel-hotel kepenuhan kamar, kursi di maskapai penerbangan penuh 
terisi, tiket kereta api sulit dicari saking laris manis, bahkan 
pedagang kaki lima yang mangkal di tempat wisata kebagian rizki. Karena 
itulah pemerintah (pusat) menerima ucapan terima kasih karena memberikan
 libur tambahan.
Akan tetapi,  dengan
membuat banyak cuti bersama, pemerintah justru telah menghilangkan hak 
rakyat memperoleh pelayanan dari aparat negara. Hari “kejepit” itu 
mestinya efektif untuk pengurusan surat-surat berharga seperti KTP, SIM,
 pajak, izin usaha, surat nikah, dan kegiatan lain yang memerlukan 
aparat birokrasi.
Selain itu, sadar 
atau tidak, banyaknya libur membuat pegawai negeri sipil, terutama yang 
tidak tinggal di pedesaan menjadi malas secara mental.  Orientasi
 mereka hanyalah “Kapan libur lagi ya” dan bukan “Yuk, lebih giat lagi 
melayani warga”. Ya, memang impossible aparat negara bisa giat seperti 
itu, tapi setidaknya jangan membuat mereka lebih malas lagi.
Ahh, tapi yang senang
 dengan cuti bersama bukan cuma PNS kok, pegawai swasta juga senang. Iya
 benar, namun presentase pegawai swasta yang senang dengan cuti bersama 
sangat sedikit dibanding PNS karena pada dasarnya banyak perusahaan 
mewajibkan pegawainya masuk kerja meski pemerintah menetapkan libur cuti
 bersama. Hal ini dikarenakan cuti bersama adalah bukan libur nasional. 
Cuti bersama adalah cuti pegawai negeri bukan libur resmi negara.
Lebih jauh lagi, 
banyaknya cuti bersama cenderung membuat masyarakat menjadi konsumtif. 
Ingatlah bahwa Indonesia adalah negara berkembang yang pola pikir 
masyarakatnya belum punya visi jauh kedepan. Kebanyakan masyarakat mudah
 tergoda memanfaatkan liburan untuk belanja barang tersier, pelesir 
keluar kota, menghadiri pesta-pesta, atau sekedar datang ke Taman Mini 
atau Dunia Fantasi, meskipun mereka tidak punya duit. Alhasil, mereka 
meminjam duit itu, entah dari kantor, teman, saudara, atau bahkan dari 
bank berupa Kredit Tanpa Agunan.
Melihat lebih banyak 
mudarat ketimbang manfaatnya, menurut hemat saya, “libur hari kejepit” 
itu mestinya tidak perlu diadakan lagi. Libur normal setiap Sabtu dan 
Minggu, ditambah libur hari keagamaan sudah cukup. Hari keagamaan wajib 
dihormati dengan meliburkan seluruh pegawai dari kegiatan “duniawi” agar
 khusyuk beribadah. Pemerintah memang wajib memberikan hak libur kepada 
sebagian warga Indonesia, tapi pemerintah juga wajib memenuhi hak warga 
yang memerlukan pelayanan dari aparat negara, yang tidak akan bisa 
dipenuhi kalau aparatnya libur melulu.
Kalau libur dirasa 
kurang, pegawai bisa mengambil jatah cutinya yang memang disediakan tiap
 tahun. Rata-rata pegawai negeri dan swasta dapat jatah cuti 12  hari
 dalam setahun, diluar cuti menikah, cuti keluarga meninggal, dan cuti 
melahirkan bagi perempuan. Kalau masih kurang juga liburnya, silahkan 
berhenti jadi pegawai, buka usaha sendiri, atur waktunya sendiri, dan 
liburlah sesuka hati. 

Posting Komentar untuk "Cuti Bersama vs Public Holiday"
Posting Komentar