Widget HTML #1

Pembagian Rentang Usia Seseorang Dianggap Anak-anak, Dewasa, dan Lansia

"Masih anak-anak, wajar kalau nakal, akalnya juga belum sempurna."
"Tapi dia udah 17 tahun. Sudah punya KTP, masa masih dibilang anak-anak."

"Aduh kasihan, ya, suaminya meninggal kecelakaan, padahal masih muda baru 40 tahun."
"Maaf, usia Bapak sudah 40 tahun, terpaksa kami PHK karena perampingan perusahaan cuma butuh karyawan yang masih muda."

Dua percakapan di atas sering kita dengar sehari-hari. Soal si ini masih muda dan si itu sudah tua padahal mereka berada dalam rentang usia yang sama. Itu karena batasan umur dalam masyarakat sangat fleksibel menyesuaikan situasi dan kondisi meskipun terasa kontradiktif. 

Jadi, pada usia berapa sebetulnya seseorang disebut masih anak-anak, remaja, dewasa muda, dewasa, dan lansia? 

Pembagian Rentang Usia Seseorang Dianggap Anak-anak, Dewasa, dan Lansia

Usia Anak-anak

Usia seseorang disebut masih anak-anak berbeda tergantung pada aturan dan lembaga yang jadi rujukan.

1. UU Perlindungan Anak 

Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) disebutkan di Pasal 1 ayat (1) bahwa, "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."

Itu berarti semua orang yang belum berulang tahun ke-18 disebut sebagai anak-anak. 

2. Kementerian Sosial

Kemensos menyebut anak-anak adalah mereka yang berusia sebelum 18 tahun. Ini kaitannya dengan pembagian program bantuan sosial. Namun, kalau ditinjau dari kacamata kesejahteraan sosial berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, seseorang dikategorikan sebagai anak sebelum usianya mencapai 21 tahun atau belum pernah menikah.

Umur UU Nomor 4/1979 ini udah tua banget, tapi nyatanya masih berlaku sampai sekarang. 

3. Kompilasi Hukum Islam

Pada hukum Islam yang berlaku di Indonesia melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 (KHI) batasan usia anak terkait pemeliharaan dan kedewasaan diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 105. 

Dalam Kompilasi Hukum Islam, usia anak yang dianggap belum mampu berdiri sendiri (masih di bawah pengampuan/pemeliharaan orang tua adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut belum menikah atau belum pernah menikah.

Lalu, anak yang belum berusia 12 tahun dianggap belum mumayyiz (membedakan yang baik dan buruk) sehingga hak pemeliharaan anak itu berada pada ibunya.

4. PBB dan UNICEF 

Menurut UNICEF, berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak, semua lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat bahwa anak adalah mereka yang berusia sebelum 18 tahun kecuali jika hukum nasional di suatu negara menetapkan usia dewasa lebih awal.

5. Perkembangan Kognitif dan Moral Anak 

Menurut Teori Perkembangan Kognitif Jean Piaget, pada usia 7-11 tahun anak mulai berpikir logis, tapi pemahamannya masih sangat terikat pada hal-hal nyata, aturan langsung, dan contoh dari lingkungan sekitar terutama orang tua.

Kemudian, di atas 12 tahun otak anak mulai mampu berpikir abstrak, memproses penalaran hipotesis, serta mempertanyakan aturan. Pada tahap inilah pengaruh teman sebaya (peer pressure) dan lingkungan luar mulai mendominasi pemikiran mereka.

Sementara itu menurut Teori Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg, yang mendasarkan teorinya pada teori Jean Piaget, sebelum usia 13 tahun fungsi kognitif anak masih berada dalam proses tahapan perkembangannya yang alamiah. 

Kognitif anak sebelum usia 13 tahun baru mampu menopang moralitas berbasis aturan konkret dan konsekuensi nyata, belum sampai pada penalaran moral abstrak tingkat tinggi. Makanya baru memahami konsep benar dan salah berdasarkan:

  • Konsekuensi langsung berupa pujian dan hukuman
  • Kepatuhan terhadap figur otoritas (orang tua dan guru)
  • Keinginan utuk menjadi "anak baik" di mata keluarga 

Usia Dewasa

Sama seperti anak, batas usia seseorang dianggap dewasa berbeda-beda tergantung pada sudut pandang hukum, sosial, dan kesehatan yang dirujuk oleh masing-masing lembaga. Berikut acuan batas usia dewasa dari lembaga dan produk hukum resmi.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan KUHP

Pada Pasal 330 KUHPerdata, kedewasaan (meerderjarig) dicapai pada usia 21 tahun atau jika seseorang melangsungkan pernikahan sebelum usia tersebut. Tujuan batas umur 21 pada KUHPerdata adalah untuk memastikan seseorang benar-benar matang secara finansial, sosial, dan administratif sebelum dilepas penuh dari pengampuan orang tua.

Sebelum usia 21 tahun, seseorang belum bisa mengurus hak-hak keperdataan seperti membuat perjanjian/kontrak resmi, jual-beli aset besar, kewarisan, status perwalian orang tua, serta mengurus tanggung jawab finansial secara mandiri.  

Sementara itu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dikatakan sudah dewasa kalau sudah berulang tahun ke-18. Kalau dia melakukan kejahatan pidana, maka sistem peradilan yang dipakai adalah pidana dewasa. Sementara mereka yang 18 tahun ke bawah diproses menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

2. UU Perkawinan UU No. 16/2019

Batas minimal usia untuk diizinkan menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Itu artinya dewasa menurut UU Perkawinan adalah kalau seseorang menginjak usia 19 tahun. Namun untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri tanpa persetujuan orang tua dalam perkawinan (Pasal 47), batasnya adalah 18 tahun. 

Dalam konteks UU Perkawinan, ada 18 tahun dan 19 tahun maksudnya, di usia 18 tahun kita dianggap sudah dewasa secara hukum individu dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan hukum sendiri. Tidak lagi brada di bawah pengampuan orang tua.

Lalu di usia 19 tahun kita dianggap cukup matang untuk membentuk ikatan perkawinan dengan orang lain. 

3. UU Pemilu (UU No. 7/2017)

Warga Negara Indonesia (WNI) yang genap berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dianggap dewasa secara politik dan memiliki hak pilih sehingga boleh mencoblos saat pemilihan kepala daerah, DPR/DPRD, dan presiden-wakil presiden.

4. WHO

Seseorang dianggap secara medis/biologis untuk masuk kelompok dewasa setelah melewati usia 19 tahun bila mengacu pada ketentuan dari World Health Organization (WHO).

Usia Lansia

Lansia atau lanjut usia secara umum adalah seseorang yang telah mencapai tahap akhir dalam proses kehidupan manusia, umumnya ditandai dengan penurunan fungsi tubuh secara biologis, fisik, dan psikologis.

Menurut UU No. 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia di Indonesia, seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas disebut sebagai lansia.

Sedangkan menurut pengelompokkan WHO, lansia terbagi menjadi:

  • Usia Pertengahan (Middle Age): 45–59 tahun
  • Lanjut Usia (Elderly): 60–74 tahun
  • Lanjut Usia Tua (Old): 75–90 tahun
  • Usia Sangat Tua (Very Old): Di atas 90 tahun

Kalau mengacu pada proyeksi BPS (Badan Pusat Statistik) untuk periode 2025–2026, jumlah jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia diperkirakan sekitar 34,1 juta jiwa hingga 34,9 juta jiwa. Proporsi lansia di Indonesia sudah lebih dari 12% dari total populasi.

Dalam klasifikasi WHO, negara dengan populasi lansia (usia 60 tahun ke atas) di atas 10% dikategorikan sebagai aging society. Namun, di banyak negara maju usia lansia dihitung mulai usia 65 tahun karena usia pensiun di negara maju umumnya lebih tinggi.

Secara matematis, 10% lansia usia 60 tahun ke atas setara dengan 7% lansia usia 65 tahun ke atas. Keduanya menyatakan fenomena demografi yang sama, yakni suatu negara telah resmi memasuki transisi aging society kalau populasi lansia sudah mencapai 7% atau 10% dari total populasi.

Remaja dan Dewasa Muda

Di antara usia anak-anak dan dewasa ada yang namanya remaja dan dewasa muda (young adult).  Kategori ini agak tumpang tindih karena secara hukum biologis, kognitif, maupun sosial memiliki tolok ukur yang mirip dengan anak-anak dan dewasa.

1. Usia Remaja (Adolescence)

World Health Organization (WHO) membagi remaja dalam rentang usia 10-19 tahun. Masa ini ditandai dengan percepatan pertumbuhan fisik (pubertas) serta perkembangan emosional dan sosial yang signifikan.

Sementara itu Kementerian Kesehatan menyebut remaja sebagai kelompok masyarakat berusia 10-18 tahun. Lalu Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN), dalam program Ketahanan Remaja, usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah.

Rentang panjang yang ditetapkan oleh Kemendukbangga itu untuk memperhitungkan kesiapan psikologis dan reproduksi sebelum memasuki jenjang pernikahan. 

2. Usia Dewasa Muda (Young Adult)

Bila melansir Psikologi Perkembangan dari Erik Erikson dan Jeffrey Arnett, istilah emerging adulthood atau dewasa muda umumnya merujuk pada rentang usia 18-25 tahun. Fase ini datang ketika seseorang bukan lagi remaja, tapi belum mandiri dan punya kestabilan sebagai orang dewasa.

Kemudian, Kemensos mengelompokkan dewasa muda sebagai mereka yang berada di rentang usia 19-24 tahun. 

Kalau, misal, seseorang menikah di usia 20 tahun, apa dia masih dianggap sebagai orang dewasa muda? Atau sudah dewasa karena sudah menikah? 

Dari kacamata hukum orang yang menikah di usia 20 tahun berada di posisi dewasa-penuh, tapi secara perkembangan psikologis dan rentang usia biologis dia masih seorang dewasa-muda. Status pernikahan mengubah tanggung jawab sosial dan hak hukumnya, tidak kelompok usia perkembangannya. 

***

Tidak heran kalau tua-mudanya orang tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi. Ada yang di umur 40 sudah punya cucu dan disebut tua. Ada juga yang baru menikah lalu disebut masih muda. Ini karena angka usia hanyalah patokan mentah. Sikon, konteks hukum yang dipakai, dan tingkat kematangan individu itulah yang menentukan peran dan kualifikasi seseorang di tengah masyarakat.

 

**Artikel diperbarui pada 30 September 2026

Posting Komentar untuk "Pembagian Rentang Usia Seseorang Dianggap Anak-anak, Dewasa, dan Lansia"