Puasa Sampai Mati dan 4 Cara Bunuh Diri yang Dibolehkan Di Luar Indonesia

Berpuasa sampai mati alias berhenti makan dan minum secara suka rela (Voluntarily Stop Eating and Drinking (VSED) banyak dilakukan oleh manusia lanjut usia di Amerika Serikat dan Kanada.

Alasan mereka melakukan VSED adalah untuk mempercepat kematian. Mereka telah merasakan kebikmatan hidup selama puluhan tahun lalu tiada lagi yang ingin dilakukan di dunia, maka berhenti makan dan minum secara sadar adalah pilihannya.

Apakah VSED termasuk bunuh diri? Ya, menurut pemeluk Islam. Manusia diharuskan menjaga kesehatan dengan makan dan minum yang halalan toyyiban (halal dan baik). Sengaja tidak makan dan minum adalah bentuk menyakiti diri sendiri.

Lebih jauh lagi, VSED dilakukan untuk mempercepat kematian diri sendiri yang sama saja dengan bunuh diri. Bunuh diri sangat dilarang dan berdosa besar jila melakukannya karena kelahiran dan kematian di tangan Allah. 

Segala bentuk mengakhiri hidup amat sangat dilarang, haram, dan tidak dibolehkan bagi penganut agama Islam.

Namun, menurut LSM Compassion & Choice yang membantu lansia berpuasa sampai mati, VSED adalah hak untuk mengakhiri hidup demi mencegah manusia menderita berkepanjangan. 

Catatan Compassion & Choice mengungkap bahwa selain lansia, orang yang mengalami hal berikut ini juga memilih VSED.

  1. Sakit yang sudah tidak bisa disembuhkan, misalnya kanker stadium 4A dan 4B.
  2. Pengobatan tidak menunjukkan tanda kesembuhan meski sudah lama dilakukan.
  3. Kesulitan menelan akibat penyakit tertentu.
  4. Gastro-intestinal obstruction atau penyumbatan yang menghalangi makanan melewat usus kecil dan usus besar (kolon0
  5. Ketidakmampuan tubuh menyerap obat dan memproses pengobatan.
  6. Demensia tahap awal dan sedang.

Ritual puasa sampai mati juga dilakukan penganut Hindu di India untuk membersihkan diri dari karma buruk dan mencapai moksha.

Moksha adalah pelepasan dari siklus kelahiran kembali. Manusia terus akan terlahir kembali untuk menebus perbuatan buruknya di kehidupan lampau. Bila sudah mencapai kesempurnaan dan tidak lagi harus menanggung karmaphala, maka jiwa manusia akan moksha.

Praktik puasa sampai mati yang dilakukan penganut Hindu India dinamakan santhara.

Berikut cara mengakhiri hidup yang dibolehkan dan diakui hukum (legal) di luar negeri.

1. Euthanasia (Suntik Mati)

Euthanasia dibolehkan untuk orang yang menderita sakit berat dan tidak dapat disembuhkan. Suntik mati harus dilakukan oleh dokter dan dengan bukti rekam medis bahwa orang yang ingin disuntik mati benar-benar sakit.

Negara-negara yang membolehkan suntik mati per tahun 2022 adalah Kolombia, Spanyol, Belanda, Belgia, Luxemburg. Kanada, Selandia Baru, dan Australia (hanya di negara bagian Victoria dan Australia Barat). Sedangkan di AS, euthanasia hanya dibolehkan di negara bagian Oregon, Washington D.C., Hawaii, Washington, Maine, Colorado, New Jersey, California, dan Vermont.

2. Medical Assistance in Dying (MAiD)

Medical Assistance in Dying atau bantuan medis dalam kematian adalah proses pemberian obat-obatan secara oral (diminum langsung) atau intravena melalui infus yang dilakukan oleh dokter dan perawat.

Dokter dan perawat akan terus mendampingi selama proses pemberian obat sampai pasien dinyatakan meninggal dunia.

3. Physician-assisted Suicide

Physician, dalam terminologi kedokteran Barat, adalah dokter umum yang belum melanjutkan pendidikan spesialisasi. 

Dokter umum boleh memeriksa kondisi pasien dan memberikan resep obat, tapi belum boleh melakukan operasi atau tindakan medis untuk pasien. Semua tindakan medis dilakukan oleh dokter spesialis.

Pada physician-asisted suicide, pasien dibolehkan mengakhiri hidup kalau dia telah terbukti punya penyakit kronis yang membuat usianya maksimal tinggal enam bulan lagi.

Dokter akan meresepkan obat kepada pasien untuk mempercepat kematian dan si dokter tidak dapat dituntut untuk itu.

4. Voluntary-assisted Dying

Pasien memprakarsai dan memutuskan sendiri pemberian obat untuk mempercepat kematian. Bahkan prosesnya pun dilakukan sendiri tanpa bantuan dokter, perawat, atau keluarga.

Namun, hanya mereka yang sudah sekarat karena penyakit,atau kondisi medis yang tidak dapat disembuhkan secara lanjut dan progresif, yang dapat mengakhiri hidup secara suka rela tanpa pendampingan.

Keluarga tidak bisa ikut campur dalam voluntary-assisted dying karena, sesuai namanya-voluntary, pengakhiran hidup harus diputuskan dan dilakukan semua oleh si pasien.

***

Negara-negara Timur tidak melegalkan bunuh diri karena bangsa Timur percaya bahwa kematian adalah urusan Tuhan. Orang berpenyakit berat bisa saja sembuh dengan kuasa Allah lewat doa dan berobat.

Sementara kalau sudah waktunya seseorang meninggalkan dunia, dia akan mati tanpa harus menderita sakit berat atau apa pun.


0 komentar

Posting Komentar