Apa Fungsi dan Gunanya Komite Sekolah?
Komite Sekolah punya kewenangan besar dalam menentukan arah kebijakan sekolah. Prestasi satu sekolah, terutama negeri, juga bisa melejit kalau Komite Sekolahnya tidak punya konflik kepentingan dan betul-betul berniat memajukan dan mengawasi sekolah tanpa dipengaruhi agenda pribadi anggotanya.
Kewenangan Komite Sekolah
Anggota Komite Sekolah terdiri 5-15 orang, tergantung kebutuhan sekolah.
Masa jabatan Komite Sekolah berlangsung selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali. Kata "dapat dipilih kembali" ini pada akhirnya membuat seseorang dapat menjadi Komite Sekolah selama 12 tahun berturut-turut karena dipilih dari jalur berbeda.
Komposisi anggota Komite Sekolah:
- Orang tua/wali murid. Mayoritas Komite Sekolah berasal dari kalangan ini.
- Komunitas sekolah, meliputi alumni yang peduli pendidikan.
- Tokoh masyarakat yang dianggap punya perhatian dan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Pada mulanya seseorang dipilih dari unsur orangtua/wali murid, lalu dipilih lagi dari jalur yang sama. Kemudian dipilih lagi dari jalur wakil masyarakat selama 3 tahun dan dipilih lagi dari jalur praktisi/pengamat pendidikan untuk tahun berikutnya.
Kemudian, kalau menilik Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, kedudukan Komite Sekolah memang besar meski berada di luar struktur sekolah.
Sebagai lembaga mandiri, kedudukan Komite Sekolah sebagai mitra dan tidak berada di bawah, atas, atau sejajar dengan kepala sekolah. Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Banyak Komite Sekolah yang masuk mengatur terlalu jauh kebijakan sekolah, bahkan sampai meletakkan dirinya di atas kepala sekolah.
Contohnya, sekolah ingin merenovasi dan membangun sekolah jadi dua lantai. Namun, ada anggota Komite yang menggagalkan renovasi dan pembangunan sekolah karena sekolah ingin memakai jasa kontraktor selain kontraktor milik si anggota Komite.
Fungsi Komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah yang paling mempengaruhi dan berimbas pada seluruh murid, guru, dan orangtua ada pada hal berikut.
1. Penggalangan Dana
Sekolah negeri dilarang memungut sumbangan dalam bentuk apa pun. Wewenang untuk memungut sumbangan ada di tangan Komite Sekolah. Itu pun harus bersifat sukarela dan tidak boleh mengikat.
Komite Sekolah menggalang dana untuk membiayai kegiatan yang tidak cukup dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Misalnya untuk membayar guru honorer, mengupah pelatih ekstrakurikuler (dana BOS cuma cukup untuk membiayai dua ekstrakurikuler), biaya mengikuti lomba atau kompetisi yang mewakili nama sekolah, dan membangun fasilitas sekolah yang diperlukan.
Sedangkan di sekolah swasta, fungsi Komite Sekolah menyesuaikan dengan kebutuhan yayasan atau pengelola sekolah dan jadi wadah partisipasi orang tua dan masyarakat.
2. Mempengaruhi Kebijakan Sekolah
Fungsi utama Komite Sekolah, masih menurut Permendikbud 17/2016, adalah mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan pertimbangan dalam kebijakan operasional sekolah, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Kalau kebijakan sekolah dirasa hanya memihak pada kelompok murid tertentu, misalnya, Komite Sekolah boleh menolaknya dengan memberi alasan masuk akal dan demi kepentingan bersama.
Contohnya, kegiatan tarhib di sekolah negeri. Komite Sekolah boleh memberikan pertimbangan ke sekolah untuk tidak melakukan tarhib mengingat sekolah negeri diisi oleh murid dari beragam agama, bukan Islam saja.
Alasan lainnya karena tarhib bukanlah kegiatan keagamaan, melainkan hanya ungkapan kegembiraan menyambut Ramadan.
Sisi kelam fungsi Komite dalam memberikan pertimbangan dalam kebijakan operasional sekolah adalah bila ia terlalu dekat dengan kepala sekolah atau guru. Komite Sekolah bisa mempengaruhi pengambilan keputusan yang berhubungan dengan dana untuk menguntungkan bisnis atau dirinya sendiri.
Komite Sekolah Bebas Konflik Kepentingan
Kalau anggota, pengurus, dan ketua bisa menjaga integritas untuk tidak memanfaatkan posisinya sebagai Komite Sekolah demi kepentingan pribadi, maka Komite akan jadi motor penggerak peningkatan mutu sekolah. Kalau fungsi ini disalahgunakan, Komite cuma jadi beban buat sekolah dan orang tua.
Bagaimana kalau orang tua melihat ada Komite Sekolah yang memanfaatkan posisinya untuk mendongkrak bisnis, agenda pribadi, atau mempengaruhi guru dan kepala sekolah untuk kepentingan individu tertentu?
Orang tua bisa menggunakan cara berikut.
- Sampaikan keberatan secara resmi melalui rapat Komite atau forum orang tua (paguyuban kelas/paguyuban orang tua).
- Minta notula rapat Komite agar semua keputusan tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Laporkan ke kepala sekolah karena kepsek punya otoritas manajemen. Orang tua bisa menyampaikan laporan tertulis supaya ada tindak lanjut.
- Pegang dasar hukum Permendikbud No. 75 Tahun 2016 bahwa komite adalah mitra, bukan pengendali sekolah. Komite tidak boleh melakukan pungutan wajib, tidak boleh mengintervensi kebijakan operasional, dan tidak boleh menjadi alat kepentingan pribadi.

Posting Komentar untuk "Apa Fungsi dan Gunanya Komite Sekolah?"
Posting Komentar