Menjadi Tamu yang Tidak Menyusahkan Tuan Rumah

Menjadi Tamu yang Tidak Menyusahkan Tuan Rumah

Bertamu ke rumah saudara dan teman yang sudah akrab rasanya memang menyenangkan. Kita bisa ngobrol dan bersenda gurau melepas penat sambil bersantai menikmati suguhan yang disediakan tuan rumah.

Di Indonesia, bertamu santai antartetangga juga biasa dilakukan para ibu rumah tangga. Saat sudah selesai beberes rumah dan masak lalu gabut, mereka saling mengunjungi rumah tetangga.

Kadang cukup dari dalam pagar rumah untuk saling bertegur sapa dan tanya, "Masak apa hari ini?"

Kadang sampai diundang masuk rumah untuk ngeteh dan ngopi bareng. Kadang ada juga yang tanpa diundang langsung masuk rumah orang tanpa permisi untuk minta cabe, gula, bahkan beras.

Memuliakan Tamu

Ada banyak orang yang senang rumah mereka kedatangan tamu baik itu teman, saudara, atau kenalan. Kedatangan tamu berarti ada yang ingin bersilaturahim dan menganggap rumah mereka nyaman untuk didatangi.

Kenyamanan bukan saja dilihat dari kebersihan dan kelayakan rumah, tapi dari kenyamanan hati tamu yang merasakan kalau tuan rumah senang dan ikhlas menerima mereka.

Namun, kalau ada yang tamu yang tak diundang datang ke rumah tentu kita sebal. Selain mengganggu aktivitas dan rutinitas sehari-hari, tamu tak diundang juga bikin kita tidak nyaman karena sedang tidak punya suguhan, rumah sedang berantakan, dan berbagai situasi lain yang sedang tidak memungkinkan menerima tamu.

Lebih tidak nyaman lagi kalau tamu yang datang ternyata ingin pinjam uang dan kita tidak ingin meminjamkannya. Sebabnya, saat meminjamkan uang ratusan ribu sampai Rp5 juta, berarti kita harus siap kehilangan uang itu kalau-kalau si peminjam susah ditagih atau tidak mampu mengembalikannya.

Terlepas dari kedatangan tamu tak diundang atau yang ingin pinjam uang, agama kita menganjurkan untuk memuliakan tamu sebab besar manfaatnya buat kita sendiri, yaitu:

  1. Dapat pahala seperti ibadah haji dan umrah
  2. Menghapus dosa kita sebagai tuan rumah
  3. Disinari oleh cahaya kebaikan
  4. Menjadi ladang sedekah kita
  5. Meniru keteladanan Rasulullah SAW
  6. Bentuk keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT

Dalam hal memuliakan tamu, mencukil dari NU Online, tuan rumah yang berpuasa sunah sampai dibolehkan membatalkan puasanya bila tamu merasa segan dan sungkan untuk makan saat tuan rumah berpuasa.

Namun, bila antara tamu dan tuan rumah sudah akrab dan tidak ada lagi rasa saling sungkan, maka tuan rumah wajib meneruskan puasa sunahnya. Puasa yang boleh dibatalkan oleh tuan rumah untuk menemani tamunya makan dan minum hanya puasa sunah, bukan puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa nadzar, dan puasa qadla.

(Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’Θƒnatut ThΘƒlibΘ‹n, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, hal. 665).

Sumber: https://islam.nu.or.id/puasa/diberi-hidangan-saat-berpuasa-sunnah-menurut-fiqih-r5GB7


___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)
Sedangkan bila ia sedang melakukan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar atau puasa qadla maka ia dituntut untuk tetap mempertahankan puasanya dan haram membatalkannya. (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’Θƒnatut ThΘƒlibΘ‹n, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, hal. 665).

Sumber: https://islam.nu.or.id/puasa/diberi-hidangan-saat-berpuasa-sunnah-menurut-fiqih-r5GB7


___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)
Sedangkan bila ia sedang melakukan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar atau puasa qadla maka ia dituntut untuk tetap mempertahankan puasanya dan haram membatalkannya. (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’Θƒnatut ThΘƒlibΘ‹n, [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2009], juz III, hal. 665).

Sumber: https://islam.nu.or.id/puasa/diberi-hidangan-saat-berpuasa-sunnah-menurut-fiqih-r5GB7


___
Download NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap! https://nu.or.id/superapp (Android/iOS)

Menjadi Tamu yang Tidak Menyusahkan Tuan Rumah

Hal sama juga terjadi pada tamu yang memuliakan tuan rumah. Tamu yang berpuasa sunah boleh membatalkan puasanya kalau dirasa tuan rumah bakal kecewa karena sudah capek-capek menyediakan hidangan, tapi tidak dimakan oleh tamunya.

Baik tuan rumah dan tamu akan sama-sama nyaman kalau keduanya mengutamakan adab sebagai tamu dan tuan rumah. Maka ini yang bisa kita lakukan saat bertamu supaya tidak jadi tamu yang menyusahkan tuan rumah.

1. Mengabari lebih dulu sebelum datang. 

Hindari datang mendadak ke rumah teman, saudara, atau kenalan kecuali kita sekadar mampir untuk memberikan atau mengabarkan sesuatu.

Datang mendadak membuat tuan rumah kesulitan menyesuaikan rutinitas dan aktivitas harian dengan tamu yang mendadak datang. Bisa jadi hari itu mereka punya jadwal di luar rumah, tapi terpaksa batal karena harus menemani kita yang datang mendadak.

Namun, kita tidak perlu mengabarkan kalau berkunjung untuk silaturahim Idulfitri. Di hari Lebaran semua orang sudah sewajarnya saling mengunjungi satu sama lain. 

Kita saling membuka pintu lebar-lebar bagi tetangga, kerabat, dan kenalan yang ingin bersilaturahim sehingga tidak perlu saling mengabari kalau mau bertamu. Hanya saja, waktu Lebaran di desa dan kota berbeda.

Di desa, suasana Lebaran bisa berlangsung selama 1-2 pekan. Sedangkan di kota hanya sampai libur cuti bersama saja.

2. Jangan datang menjelang maghrib.

Walaupun kita bersaudara dekat dan akrab dengan tuan rumah, hindari datang bertamu menjelang maghrib. Diwaktu ini tuan rumah sudah menutup pintu serta jendela karena waktu istirahat tiba.

Datang menjelang maghrib akan lebih mengganggu kalau kita numpang salat Maghrib. Bisa jadi mereka jadi tambah repot harus menyiapkan ruangan, mukena, sajadah, dan perlengkapan salat lain untuk kita.

3. Tidak diam saja tapi juga tidak banyak omong

Jangan kebanyakan ngomong menceritakan diri dan keluarga sendiri. Kalau mau pamer lebih baik posting di Instagram atau Facebook saja.

Meski tidak dianjurkan untuk banyak menceritakan diri dan keluarga sendiri, terlalu banyak diam juga tidak asyik karena bikin tuan rumah bingung mau apa kita datang kalau cuma diam saja.

Komunikasi idealnya berjalan dua arah, saling bertukar informasi, dan saling melengkapi pembicaraan satu sama lain. 

4. Tidak usah ajak anak kecil kalau tidak terpaksa

Kalau terpaksa mengajak anak kecil, beri pengertian padanya kalau mainan dan benda yang ada di rumah itu bukan miliknya.

Anak kecil jangan sampai dimarahi, tapi kalau ternyata dia merusuh di rumah orang, baiknya langsung ajak pulang dan jangan sampai tuan rumah ikut repot turun tangan menenangkan anak yang rewel.

Ada juga anak kecil yang tidak mau pulang karena menginginkan mainan yang ada di rumah tuan rumah. Kalau sudah begitu ajak anak pulang dan mampirlah ke toko mainan untuk membelikannya mainan yang serupa dengan yang ada di rumah yang kita kunjungi.

***

Lebih baik kalau kita jadi tamu jangan sampai menyusahkan tuan rumah, tapi kalau kita jadi tuan rumah, maka perlakukan dan jamulah tamu dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu hati kita jadi lapang dan tenang telah jadi orang baik.

Restoran No Pork No Lard Apakah Halal?

Restoran No Pork No Lard Apakah Halal?

Sering kita jumpai ada restoran yang memasang info bahwa restoran mereka tidak mengandung babi dan lemak babi (no pork no lard). Para pengunjung berjilbab pun tanpa ragu masuk ke restoran dan makan dengan nikmatnya tanpa kuatir soal kehalalan makanannya.

restoran no pork no lard apakah halal

Pork dalam bahasa Inggris berarti daging babi. Sedangkan lard adalah lemak/minyak babi yang kandungan lemaknya sangat tinggi. Minyak babi sering digunakan pada masakan Tiongkok (Chinese food) dan Jepang (Japanese food) untuk menumis.

Bila dapur sebuah restoran tidak ada daging dan minyak babi, apakah restoran itu sudah bisa dibilang halal?

Sake, Rum, Wine, dan Minuman Beralkohol

Kalau makan di restoran Indonesia atau yang menyediakan makanan daerah, kita lebih tenang menyantapnya karena kuliner Indonesia menggunakan bumbu dan bahan halal, kecuali mungkin kuliner dari daerah mayoritas nonmuslim seperti Bali, Papua, NTT, dan sebagian Sulawesi.

Namun, kalau kita datang ke restoran yang menyediakan kuliner asing, kita bakal harap-harap cemas karena walau tidak ada daging dan lemak babi, kemungkinan mereka menggunakan campuran alkohol seperti sake, wine (anggur beralkohol), rum, dan sebagainya sangat besar.

Contohnya steak. Orang Barat suka steak yang dimasak medium rare (setengah matang) untuk menikmati daging empuk dan lembut yang juicy (bersari).

Related: Jamur Shitake Bakar Lezat di Jejamuran

Sebetulnya bukan cara masaknya (matang atau setengah matang) yang bikin daging jadi empuk dan lembut, melainkan penggunaan bahan perendamnya (marinasi).

Steak itu bisa empuk dan lembut karena dimarinasi dalam wine, whiskey, brandy, atau bir. Makanya walau sama-sama menggunakan has dalam, daging yang dimasak steak lebih empuk, bersari, dan lembut daripada daging yang dimasak rendang.

Alkohol jelas haram dalam Islam. Muslim dilarang minum segala jenis minuman yang beralkohol karena dapat menyebabkan hilang akal. Walaupun alkohol dalam makanan yang kita santap tidak bikin kita mabuk dan hilang akal, keharamannya tetap berlaku.

Cara MUI Menilai Halal Tidaknya Restoran 

Sertifikasi halal dari LLPOM MUI jadi salah satu cara kita menilai apakah satu restoran halal atau tidak. Cara MUI menilai halal tidaknya suatu restoran adalah dengan melihat:

Bahan baku yang digunakan

Bahan baku tentu saja harus yang halal, tidak mengandung bahan yang haram. Bukan cuma daging babi, restoran juga tidak boleh menyediakan daging hewan bertaring, hewan ampibi, hewan yang menggunakan cakarnya untuk makan, dan hewan yang menjijikkan.

Pencampuran alkohol dalam makanan dan minuman juga haram karena alkohol itu sendiri sudah haram dikonsumsi dalam Islam.

Jadi kalau kita makan steak yang dimarinasi atau disiram oleh red wine, white wine, brandy, whiskey, sake, dan sebagainya itu sudah tidak bisa dibilang halal karena menggunakan alkohol.

Bahan baku lain semisal bumbu dan sayuran juga tidak boleh ditaruh dan bercampur dengan zat yang haram.

Peralatan masak

Fasilitas produksi seperti dapur, tempat mencuci, dan peralatan masak harus bersih dan tidak boleh digunakan bergantian untuk menangani bahan dan produk yang mengandung turunan babi. 

Pemilik resto nonmuslim yang ingin mendapat sertifikat halal harus memisah peralatan produksinya dari penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga dan pribadi. Jangan sampai yang haram mencemari yang halal.

Saya pernah masuk di restoran hotel bintang tiga yang menunya menyediakan Nasi Campur Bali. Nasi Campur Bali berisi daging babi. Disitu cuma dijelaskan kalau nasi itu dimasak khas Bali yang artinya hampir pasti menggunakan daging babi.

Walau ada menu lain berbahan ayam, tapi kalau tempat menyimpan bahan baku dan peralatan masaknya bercampur antara makanan haram dan halal, maka yang halal jadi haram.

Menjauhi Kebathilan

Satu alasan kenapa MUI tidak meloloskan sertifikat halal untuk Mie Gacoan karena nama menu yang digunakan. MUI menilai nama-nama menu yang ada dalam Mie Gacoan menimbulkan kebathilan (tidak sesuai kaidah Islam).

Mengutip detikcom, Mie Gacoan menamai menunya dengan mie setan, mie iblis, es genderuwo, hingga es pocong. Nama menu seperti itu dinilai oleh MUI sebagai nama yang bathil.

restoran no pork no lard apakah halal
Grafik dari LPPOM MUI

Seberapa Penting Kehalalan Buat Kita?

Ketenangan dalam mengonsumsi apa yang masuk ke tubuh penting bagi banyak muslim. Tubuh akan bereaksi lebih baik terhadap makanan dan minuman yang halal.

Dari sisi religi, mengonsumsi yang halal kita lakukan untuk membuktikan manusia sebagai makhluk yang mulia dan bermartabat. Juga sebagai bentuk ketaatan sekaligus rasa syukur kepada Allah SWT.

Halal tidaknya makanan dan minuman juga mempengaruhi karakter manusia. Contoh gampangnya, orang yang rajin puasa akan lebih bisa mengendalikan emosinya dibandingkan dengan orang yang tidak pernah berpuasa.

Sementara itu dari sisi lahiriyah, senyawa dalam makanan haram juga dapat memicu hormon yang merangsang orang berperilaku kasar. Itulah kenapa daging hewan yang bertaring dan yang mencari mangsa dengan cakarnya haram untuk dimakan.

Selama masih banyak makanan dan minuman halal yang bisa kita konsumsi, baiknya kita hindari yang abu-abu seperti menu no pork no lard. Bisa saja menu itu tidak mengandung daging dan lemak babi, tapi dicampur dengan alkohol.

Kalau kita ingin masuk restoran tanyakan pada pelayannya apakah resto ini halal. Kalau dia menjawab halal padahal ada bahan haramnya, ya sudah, itu urusan dia sudah berbohong. Atau pelayannya yang tidak tahu yang mana saja yang halal dan haram?

Beda Halalbihalal, Kumpul Trah, dan Syawalan yang Sering Dicampur dan Simpang-siur

Beda Halalbihalal, Kumpul Trah, dan Syawalan yang Sering Dicampur dan Simpang-siur

Tiap lebaran kita mengenal acara silaturahim antarkerabat dan antar rekan kerja atau bahkan tetangga yang namanya halalbihalal, syawalan, dan kumpul trah.

Sebenarnya, sih, inti dari acara pertemuan dan silaturahim ketiga istilah itu sama. Bedanya cuma dari garis keturunan langsung, keturunan tidak langsung yang segaris darah, dan yang tidak ada hubungan darah.

Kumpul Trah

 

Kumpul trah biasa dilakukan tiap Idulfitri atau biasa kita sebut dengan lebaran. Biasanya kumpul trah dilakukan oleh keturunan dari pasangan suami-isteri yang punya banyak keturunan semisal 5, 8, bahkan 11 anak.

Di masa lalu menjadi hal wajar sebuah keluarga punya anak sampai 11. Anak-anak ini kemudian beranak-pinak dan menyebar kemana-mana. Saking banyaknya bersaudara dan hidup terpencar-pencar, maka diadakanlah kumpul trah supaya tali silaturahim antar garis keturunan tidak terputus.

Halalbihalal dan kumpul trah (foto: Mamik Setyorini)

Hanya saja karena jumlah keluarganya sudah sangat besar beranak-pinak sampai ke para cicit. Keakraban antar anggota keluarga sudah tidak lagi erat. Ditambah lagi karena jarang bertemu keakraban keluarga yang datang di kumpul trah menjadi sekadar basa-basi belaka.

Secara fisik mereka dekat, tapi secara batin tidak akrab.

Saya pernah mengemukan acara kumpul trah yang membagongkan karena keturunan Mbah Fulan yang pedagang dan petani dipisah dari keturunan yang jadi ASN, karyawan swasta, dan pejabat publik.

Related: Penggunaan Toa Masjid untuk Sahur dan Keberadaan Alarm

Para pedagang dan petani tersinggung karena dipisah dan dianggap tidak selevel dari mereka yang berpangkat dan berjabatan, padahal sama-sama keturunan Mbah Fulan. 

Sejak itu keturunan Mbah Fulan yang pedagang dan petani menolak hadir di acara kumpul trah bila pembagian tempat duduk masih dipisah dari yang lain. Ini mengakibatkan mereka tidak pernah lagi diundang. Trah Mbah Fulan pun tidak lagi lengkap dan terputus tali silaturahimnya.

Halalbihalal


KBBI mengartikan halalbihalal sebagai silaturahmi dan hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang.

Meski begitu, halalbihalal menurut saya lebih pas disematkan pada orang-orang yang jarang atau tidak pernah bertemu dalam rentang waktu minimal setahun sejak lebaran yang lalu.

Saling memaafkan di komplek perumahan, kantor, sekolah, dan organisasi lebih pas disebut silaturahmi saja daripada halalbihalal.

Sebabnya kalau tiap hari ketemu, bersua, dan bersapa lalu bikin halalbihalal, rasanya seperti kurang kerjaan karena mereka bisa saja langsung maaf-maafan saat itu juga. Lebih simpel, berkenan di hati, dan tidak boros biaya untuk menyewa tempat.

Momen Idulfitri adalah masa di mana kita harus mengeluarkan banyak uang untuk kebutuhan lebaran, jadi tidak perlu lagi kita keluar uang untuk bertemu orang-orang yang hampir tiap hari kita temui.

Syawalan

 

Di banyak tempat syawalan dianggap sama dengan halalbihalal karena sama-sama saling bermaafan disertai makan-makan.

Di Kendal, Jateng, tradisi syawalan dilakukan untuk mendoakan para ulama yang sudah meninggal. Di Tuban, Jatim, syawalan biasnaya dilakukan sepekan setelah hari raya Idulfitri, itu berarti dilakukan pada tanggal 8 Syawal. 

Syawalan kupat jembut di Pedurungan Kota Semarang (foto: Angling Aditya/DetikJateng

Secara garis besar, syawalan lebih dari sekadar bermaaf-maafan, disana ada keguyuban antarwarga, rasa syukur pada Allah atas nikmat yang diterima, dan saling berbagi. 

Syawalan biasanya dilakukan oleh warga dalam satu kampung yang sama sambil melakukan tradisi unik yang sudah turun-temurun ada dalam kampung atau desa tempat mereka tinggal.

Kalau maaf-maafan antar paguyuban atau dengan komite sekolah saya berpendapat istilahnya bukan syawalan, tapi silaturahmi (silaturahim). Pakai istilah halalbihalal boleh juga kalau antaranggota jarang bertemu.

Silaturahmi Kunjungan

 

Ada sebagian orang yang menganggap silaturahmi dan maaf-maafan kepada kerabat lebih baik dilakukan secara personal dengan mengunjungi kediaman yang bersangkutan.

Alasannya supaya terjadi kedekatan batin antarkeluarga dan hubungan bukan sekadar maaf-maafan setahun sekali belaka. Makanya sampai H+7 Idulfitri masih ada banyak orang yang saling berkunjung ke rumah saudara-saudara mereka untuk berlebaran.

Ada juga yang menghabiskan sampai 10 hari sebelum semua keluarganya mereka datangi. Jarak antarkeluarga ini tidak jauh, tapi juga tidak dekat. Artinya bisa ditempuh dalam waktu 1-2 jam perjalanan saja.

Kalau mengunjungi kerabat yang jauh biasanya dilakukan di lain hari atau pada lebaran dengan waktu 2 tahun sekali untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Penggunaan Toa Masjid untuk Sahur dan Keberadaan Alarm

Penggunaan Toa Masjid untuk Sahur dan Keberadaan Alarm

Di era orde baru dan reformasi, anak-anak kecil keliling kampung dengan membunyikan bedug untuk membangunkan orang-orang supaya tidak kesiangan sahur.

Suara bedug yang ditabuh anak-anak itu masih enak didengar karena tidak memekakkan telinga. Lagipula zaman dulu tidak banyak orang yang punya jam beker.


Jam beker adalah jam yang dilengkapi dengan alat yang dapat berdering pada waktu yang dikehendaki, untuk membangunkan orang.

Jadi suara bedug yang ditabuh anak-anak berguna supaya orang tidak kesiangan sahur.

Sekarang sudah tidak perlu lagi jam beker karena nyaris semua orang sudah punya HP. Pada HP paling jadul sekalipun sudah ada alarm yang fungsinya sama dengan jam beker. 

Maka tidak pas kalau speaker masjid digunakan untuk membangunkan sahur secara heboh dan lebay.

Membangunkan Sahur yang Berlebihan


Penggunaan pengeras suara masjid untuk membangunkan sahur patut diapresiasi sebagai bentuk moral pengurus masjid membangunkan warga supaya tidak keasyikan tidur dan lupa sahur.

Namun penggunaan toa masjid yang berlebihan dalam membangunkan sahur juga tidak tepat.

1. Membangunkan pukul 02.00-02.30 dini hari.
Pada jam segitu, orang belum bangun sahur karena mereka bangun pukul 03.00-03.30. 

Kalaupun ada yang bangun pukul 02.30 biasanya untuk masak atau tahajud.

Orang yang tahajud dan masak tidak perlu dibangunkan lagi karena mereka sudah bangun duluan sebelum dibangunkan oleh suara toa atau pengeras suara masjid.

2. Berteriak-teriak.
Sahuuuurrrrrrr rrrrrr! Saaashuuurrrrr!

Cara marbot, muadzin, atau siapa pun yang bertugas membangunkan, dengan cara berteriak atau bersuara lebay itu awalnya dilakukan di masjid-masjid di Jabodetabek sejak 2017, kemudian menular ke masjid -masjid daerah lain.

Bagaimana kalau ada bayi dan orang sakit yang tinggal di sekitar masjid? Apa mereka tidak kaget setengah mati?

3. Bernyanyi.
Kalau dipikir tidak mungkin membangunkan orang sambil nyanyi.

Nyatanya ada. Tahun 2023 ini marbot, muadzin, atau siapapun yang membangunkan orang, di Jabodetabek mungkin sudah tidak ada yang sambil menyanyi, tapi di daerah-daerah masih ada.

Cara membangunkan orang dengan bernyanyi sangat tidak patut dan tidak etis kalau dilakukan menggunakan toa masjid.

4. Menyetel lagu gambus.
Ini betulan ada. Speaker masjid digunakan untuk memutar lagu-lagu gambus ke seantero kampung

Alhasil malah bikin orang jengkel bin kezel.

Padahal tanpa dibangunkan heboh dan berisik seperti itu, orang tidak bakal kesiangan bangun. Sebabnya karena ada HP alias ponsel.

Ponsel dan Alarm


Data Indonesia melaporkan kalau ada 192,15 juta orang yang memakai ponsel di Indonesia. Berbanding dengan 272,77 juta orang penduduk Indonesia.

Berarti hampir semua orang dewasa punya HP yang mana didalamnya pasti ada alarm. 

Andaipun seseorang gak punya HP, pasti ada orang serumah atau teman sekamar yang akan membangunkannya sahur.

Alarm dibuat melekat (built-in) di ponsel gunanya untuk mengingatkan orang terhadap jadwal pribadinya dengan cara mengusik si pemilik ponsel, bukan mengganggu orang lain.

Kalaupun si empunya HP menyetel alarm itu keras-keras, yang terganggu, ya, cuma orang di sekitarnya, bukan sekampung.

Makanya bangunin orang secara lebay dan konyol pada dini hari pakai toa masjid, itu enggak banget!

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022


1. Pengeras suara luar adalah pengeras suara yang diarahkan ke luar masjid dan ditujukan untuk masyarakat di luar ruangan masjid atau musala.

2. Pengeras suara dalam adalah perangkat pengeras suara masjid yang diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.

Penggunaan pengeras suara luar adalah untuk:
  1. Pembacaan Al-Qur'an atau salawat sebelum azan salat lima waktu dalam jangka waktu maksimal 10 menit.
  2. Pengumandangan azan salat lima waktu.
  3. Takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Zulhijah di masjid atau musala dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat.
  4. Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha.
  5. Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian apabila pengunjung melimpah ke luar arena masjid atau musala.
Jelas membangunkan orang untuk sahur menggunakan speaker masjid bukan hal wajib.

Hanya saja surat edaran (SE) bukanlah peraturan perundangan-undangan sehingga tidak bisa dijadikan alat yang memaksa orang untuk tunduk, termasuk mematuhi penggunaan toa masjid.

Sifat SE hanya untuk kalangan internal, misal kepala sekolah kepada guru-guru atau menteri kepada staf kementeriannya.

Makanya para pengurus masjid yang merasa perlu membangunkan orang dengan heboh dan lebay akan tetap melakukannya, kecuali kalau diprotes warga sekitar.

Sayangnya warga tidak berani protes karena takut dibilang menista agama lalu masuk penjara.

Kita juga bakal mendengar takbir di malam Idulfitri nonstop dari waktu isya sampai subuh. Padahal waktu yang diimbau hanya sampai pukul 22.00.

Membangunkan Sesuai Adab Islam


Islam rahmatan lil alamiin berarti rahmat untuk semua, tidak hanya untuk orang Islam. Itu karena Islam sangat mengutamakan adab, maka membangunkan orang juga harus beradab.

Caranya dengan membangunkan sesuai jam wajar sahur, yaitu pukul 03.00-04.00.

Menyetel volume toa tidak sampai maksimal. Di Indonesia jumlah masjid sangat banyak. Kalau suara azan saja bisa bersahutan, suara membangunkan sahur juga bisa, kan.

Suara yang bersahutan seperti itu malah menganggu alih-alih menyejukkan. Kalau ditambah teriak-teriak dan nyanyi, lama-lama orang yang mendengarnya bisa stres dan kena PTSD (post traumatic stress disorder--gangguan stres pasca trauma).

Sebulan mendengar teriakan dari masjid di jam setengah dua pagi apa tidak stres.

Bangunkanlah orang secara wajar dengan cara yang normal.
Sunan Kalijaga Bukan Jaga Kali tapi Merawat Toleransi

Sunan Kalijaga Bukan Jaga Kali tapi Merawat Toleransi

Apa yang kamu tahu tentang Raden Sahid? Konon, Raden Sahid bersemedi (bertapa) selama tiga tahun di pinggir kail (sungai) demi menjaga tongkat milik Sunan Bonang. 

Dari situlah nama Sunan Kalijaga disematkan kepada ayah dari Sunan Muria ini. Namun benarkah Sunan Kalijaga sampai segitunya menjaga tongkat? Bagaimana beliau makan, minum, dan salat lima waktu?

Tafsir Nama Sunan Kalijaga


Guru Besar UI Prof Agus Aris Munandar dari Fakultas Ilmu Budaya mengatakan bahwa banyak tafsir tentang Sunan Kalijaga saking beliau wali yang amat populer di masyarakat Jawa. Namun tafsir yang menyebut Sunan Kalijaga menjaga di pinggir kali amat lemah karena tidak sesuai etimologi.

Kalau menjaga tongkat, harusnya namanya Jagatongkat dan andai benar menjaga kali maka harusnya berjulukan Jagakali.

Ada juga yang menyebut kalau Kalijaga berarti menjaga kalimat syahadat yang artinya menjaga diri dan umat (masyarakat Jawa) untuk tetap berada dalam syariah Islam.

Hanya saja tafsir menjaga tongkat di pinggir kali itu terlanjur dikenal luas karena ditampilkan dalam film Sunan Kalijaga (1983) yang dbintangi Deddy Mizwar.

Terlepas dari tafsir tentang nama beliau, kepopuleran Raden Sahid bukan sekadar karena beliau seorang wali songo, tetapi juga terbangun karena darah asli Jawa yang mengalir di tubuhnya selain dari cara dakwahnya yang menggunakan tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat.

Asal Kedatangan Wali Songo

 

Sunan berasal dari katan susuhunan yang berarti “yang dijunjung tinggi” atau panutan masyarakat. Ada juga yang mengatakan Sunan berasal dari kata Suhu Nan, artinya guru besar atau orang yang berilmu tinggi.

Guru Besar UI Prof Agus Aris Munandar dari Fakultas Ilmu Budaya,

Baca artikel detiknews, "Melihat Sunan Kalijaga, Apakah Benar Semedi di Kali dan Jaga Tongkat Seperti di Film?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-2992998/melihat-sunan-kalijaga-apakah-benar-semedi-di-kali-dan-jaga-tongkat-seperti-di-film.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

1. Teori Hadramaut

Teori ini meyakini para wali songo berasal dari Hadramaut, Yaman. Beberapa argumentasi yang diberikan oleh Muhammad al-Baqir dalam bukunya Thariqah Menuju Kebahagiaan, mendukung bahwa wali songo adalah keturunan Hadramaut (Yaman). 

Selain itu, L.W.C Van Den Berg, Islamolog dan ahli hukum Belanda yang mengadakan riset pada 1884-1886, dalam bukunya Le Hadhramout Et Les Colonies Arabes Dans L’archipel Indien (1886) mengatakan:

”Adapun hasil yang nyata dalam penyiaran agama Islam (ke Indonesia) adalah dari para Sayyid atau Syarif. Dengan perantara mereka agama Islam tersiar di antara raja-raja Hindu di Jawa dan lainnya. Selain dari mereka ini, walaupun ada juga suku-­suku lain Hadramaut (yang bukan golongan Sayyid atau Syarif), tetapi mereka ini tidak meninggalkan pengaruh sebesar itu. Hal ini disebabkan mereka (kaum Sayyid atau Syarif) adalah keturunan dari tokoh pembawa Islam (Nabi Muhammad SAW).”

Dalam bab lain masih dalam buku yang sama Van Den Berg juga menulis:

”Pada abad ke-­15, di Jawa sudah terdapat penduduk bangsa Arab atau keturunannya, yaitu sesudah masa kerajaan Majapahit yang kuat itu. Orang­-orang Arab bercampur dengan penduduk, dan sebagian mereka mempuyai jabatan­jabatan tinggi. Mereka terikat dengan pergaulan dan kekeluargaan tingkat atas. Rupanya pembesar-­pembesar Hindu di kepulauan Hindia telah terpengaruh oleh sifat­sifat keahlian Arab, oleh karena sebagian besar mereka berketurunan pendiri Islam (Nabi Muhammad SAW). Orang-­orang Arab Hadramaut membawa kepada orang­orang Hindu pikiran baru yang diteruskan oleh peranakan-­peranakan Arab, mengikuti jejak nenek moyangnya.”

2. Teori Tiongkok

Sejarawan Slamet Muljana membawa kontroversi didalam bukunya yang berjudul Runtuhnya Kerajaan Hindu Jawa (1968).

Dia menyatakan bahwa wali songo adalah keturunan Tionghoa muslim. Pendapat tersebut mengundang reaksi keras masyarakat yang berpendapat bahwa wali songo adalah keturunan Arab-Indonesia. Pemerintah orde baru juga sempat melarang terbitnya buku tersebut.

Perlu diketahui bahwa rezim orde baru tidak mengizinkan hal yang berbau Tionghoa berkembang di Indonesia. Orang-orang keturunan Tionghoa diwajibkan mengganti nama mereka dengan nama Indonesia. Pun banyak dari mereka yang tidak dapat kewarganegaraan Indonesia secara penuh, termasuk legenda bulutangkis Susi Susanti.

Entah Slamet Muljana hanya sekadar cari sensasi atau benar-benar menemukan fakta bahwa wali songo adalah keturunan Tionghoa.

Agama dan Aliran Kepercayaan Masa Sunan Kalijaga


Sebelum Islam datang agama yang dianut masyarakat Jawa adalah Hindu, Buddha, dan aliran kepercayaan nenek moyang.

Agama dan aliran kepercayaan yang lebih dulu ada di Jawa tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, justru dengan menjaga harmoni dan toleransi Islam dengan agama dan kepercayaan itu, dakwah akan lebih diterima.

Wajah Islam yang rahmatan lil alamin juga tercermin dalam toleransi yang dilakukan Sunan Kalijaga lewat lagu, pertunjukkan wayang, tahlilan, syukuran, atau lainnya.

Sunan Kalijaga tidak mengharamkan dan membid'ahkan tradisi masyarakat, melainkan mengisi tradisi dan kebiasaan adat setempat dengan doa-doa, lantunan ayat suci Al-Qur'an, dan salawat.  

Mungkin itulah makna dan tafsir yang paling mendekat dari nama Sunan Kalijaga. Sunan yang menjaga toleransi dan harmoni agama dengan tradisi Jawa seperti air kali yang mengalir alami.

Perjanjian Pranikah, Pasangan Muslim Perlu?!

Perjanjian Pranikah, Pasangan Muslim Perlu?!

Perjanjian pranikah wajar dilakukan oleh pasangan nonmuslim untuk memisahkan harta bawaaan laki-laki dan perempuan supaya tidak tercampur dengan harta bersama.

Perjanjian pranikah

Selain itu, perjanjian pranikah juga mengatur pembagian penghasilan selama pernikahan dan pembagian harta bersama jika terjadi perceraian. 

Namun, perlukan pasangan suami-istri yang beragama Islam membuat perjanjian pranikah mengingat sudah ada Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan?

Kompilasi Hukum Islam

 

Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah himpunan hukum Islam yang disusun berdasarkan ijtima ulama yang dasarnya adalah Al-Qur'an dan Hadis dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 menjelaskan bahwa "Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat miitsaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah."

KHI sifatnya melengkapi UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang  Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi tidak ada tumpang tindih antara KHI dan UU Perkawinan, 

Batas Usia Minimum Calon Pengantin 


Batas usia minumum ditetapkan supaya saat menikah, kedua calon pengantin bukan cuma siap fisiknya saja, melainkan psikisnya juga. Kesiapan fisik dan psikis untuk menghindarkan terjadinya perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga juga risiko kesehatan pada perempuan ketika dia hamil dan melahirkan.

Hanya saja ada perbedaan dalam usia minimum pasangan pengantin, Pada UU No. 16 Tahun 2019 disebutkan usia minimal calon pengantin pria dan wanita adalah 19 tahun, seperti yang dikutip dari lama Kemenag. 

Sedangkan pada Kompilasi Hukum Islam, batas usia minumum untuk calon pengantin laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. 

Walau begitu, yang dipakai oleh Kantor Urusan Agama (KUA) adalah UU Perkawinan, bukan Kompilasi Hukum Islam. Maka calon pengantin perempuan yang belum berusia 19 tahun harus dapat dispensasi dari pengadilan agama supaya diizinkan menikah.

Dispensasi yang telah diputuskan Pengadilan Agama inilah yang jadi landasan KUA untuk menikahkan perempuan yang belum berusia 19 tahun. 

Kenapa KUA memakai UU Perkawinan alih-alih Kompilasi Hukum Islam? 

Walau usia minimal calon pengantin adalah 19 dan 16 tahun, tapi pada Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, batas usia anak untuk bisa disebut dewasa adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut belum pernah melakukan perkawinan.

Jadi KUA bukan saja mengikuti UU Perkawinan, tapi juga berada di tengah antara KHI dan UU Perlindungan Anak yang menyebut bahwa batas usia anak untuk disebut dewasa adalah 18 tahun. 

Terus terang, perbedaan batas usia dewasa ini bikin bingung orang awam. Kenapa tidak disamakan saja? Apa mungkin perbedaan ini sengaja dibuat untuk mengakomodir kasus hukum yang berbeda yang dialami anak? Entah.

Harta Bersama

 

Harta bersama adalah semua uang, barang, investasi, tabungan dan usaha yang dihasilkan selama pasangan terikat dalam pernikahan. Sering disebut juga sebagai harta gono-gini. 

Pada fikih hukum Islam (Al-Qur'an, Hadis, dan mahzab) tidak dikenal adanya harga bersama dalam perkawinan. Namun, di Indonesia ada harta bersama yang merupakan hasil ijtihad ulama-ulama Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 85-Pasal 97 disebutkan bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas: 

  1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan

Sedangkan menurut Pasal 35 UU Perkawinan menyebut bahwa harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

  1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
  2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan demikian, walau si istri tidak bekerja dan tidak punya nafkah sendiri, dia tetap berhak atas harta gono-gini andai terjadi perceraian dengan suaminya. Pun jika suami tidak bekerja dan istrilah si pencari nafkah, dia juga berhak atas harta bersama andai mereka bercerai.

Suami yang tidak bekerja, tapi tetap dapat harta inilah yang paling sering diperselisihkan oleh keluarga besar istri, terlebih kalau perceraian terjadi karena istri meninggal. Siapalah yang mau uang, perhiasan, dan barang hasil kerja istri dibagi ke suami yang modal ko**** doang alias mokondo.

Jika perselisihan harta bawaan antar-keluarga berlarut-larut, mereka bisa membawanya ke Pengadilan Agama. Hakim di Pengadilan Agama akan mempertimbangan pembagian dan pemisahan harta tersebut sesuai UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Menikah Adalah Ibadah 

 

Dalam ajaran Islam menikah termasuk ibadah. Suami yang mencukupi semua kebutuhan istri sama artinya dia sedang beribadah walau memang wajib baginya menafkahi anak-istri.

Istri yang mentraktir suami dengan gajinya juga ibadah baginya walau tidak wajib dia memberi nafkah dan uang hasil keringatnya kepada suami.

Istri harus minta izin kepada suami jika ingin menggunakan uang hasil pemberian nafkah suami untuk keperluan di luar rumah tangga. 

Namun, istri berhak tidak minta izin kalau uang itu adalah hasil keringatnya sendiri. Dia berhak menggunakan uangnya sendiri untuk keperluan apapun (yang baik, bukan untuk membiayai perselingkuhan, misalnya).

Landasan menikah adalah ibadah itu juga yang membuat suatu keluarga tenteram dan bahagia. Apalagi soal harta sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 dan Kompilasi Hukum Islam.

Maka sebenarnya tidak perlu ada perjanjian pranikah pada pasangan yang beragama Islam.