Wartawan Media Cetak Tidak Boleh Merangkap Jadi Wartawan Media Online, Ini Alasannya!

Wartawan media cetak adalah wartawan yang bekerja di surat kabar, bisa koran, majalah, atau tabloid. Sedangkan wartawan media online sudah pasti bekerja pada media yang hanya terbit secara online (dalam jaringan/daring), seperti detik.com, kompas.com, antaranews.com, dan pikiran-rakyat.com.

Salah satu suratkabar harian anggota Serikat Penerbitan Pers dan Dewan Pers yang masih terbit sejak zaman orde baru (harianpelita.id) 

Walau Kompas dan Pikiran Rakyat juga punya koran cetak yang sudah terbit sejak internet belum ada, wartawan koran cetaknya tidak boleh bertukar peran jadi wartawan di kompas.com dan pikiran-rakyat.com, pun sebaliknya.

Tangkapan layar versi digital (epaper) dari suratkabar Harian Pikiran Rakyat

Bagaimana kalau si wartawan ditugaskan oleh grup media itu untuk menulis selang-seling di media online dan cetak bergantian?

Walau ada kemungkinan seperti itu, tapi amat jarang terjadi wartawan cetak ditugaskan ke online dan online ditugaskan meliput untuk versi cetak. Manajemen media cetak dan online berbeda. Kebijakan pemberitaannya pun berbeda karena mereka punya pemimpin redaksi yang beda juga.

Sebagai contoh, Kompas. Kita tahu ada kompas.com dan kompas.id. Dua media itu masing-masing punya wartawan sendiri yang tidak bersangkut-paut satu sama lain, walau mereka bekerja di grup media yang sama, yaitu Kompas.

Tangkapan layar versi digital atau epaper suratkabar Harian Kompas

Kompas.id adalah versi digital dari koran Harian Kompas, artinya apa yang ada di kompas.id sama plek seperti yang ada di Harian Kompas. Maka, pemberitaannya masih mengikuti kaidah jurnalistik yang taat pada kode etik wartawan dan UU Pers. Sementara kompas.com murni media online, maka pemberitaannya mengikuti ciri khas online, termasuk menggunakan teknik SEO (walau tidak banyak).

Pemberitaan


Bahasa berita media online tidak lagi mengutamakan kelengkapan menggunakan rumus 5W+1H (when, where, who, why, what, dan how) atau yang dalam bahasa Indonesia kita kenal dengan Adik Simba (apa, dimana, kapan, siapa, mengapa, dan bagaimana).

Kenapa tidak pakem memakai 5W+1H, padahal amat diperlukan supaya pembaca dapat informasi yang lengkap?

Banyak media online yang memecah satu topik menjadi 2-3 artikel. Satu artikel dapat memuat hanya 3W dan artikel lain memuat 2W+1H, atau sebaliknya. 

Mereka melakukan yang seperti itu supaya dapat banyak klik dari pembaca yang penasaran kelanjutan berita tersebut. Padahal sering kita lihat isi artikelnya sama saja, cuma beda judul dan ditambah info sedikit.

Cara Menulis Berita


Bila media cetak mengikuti 5W+1H, media online mengikuti kaidah SEO on-page. SEO on-page adalah teknik menulis ramah mesin pencari yang diterapkan dalam artikel saat si wartawan menulis sebuah berita.

Gunanya supaya saat orang mengetikkan kata kunci tertentu di mesin pencari semacam Google dan Bing, yang muncul di halaman pertama mesin pencari itu adalah artikel dari media tersebut. Syukur-syukur bisa nangkring di lima teratas. 

Orang malas mencari sampai ke bagian bawah, apalagi sampai halaman 2 dan seterusnya. Peluang berita itu diklik banyak orang sangat besar bila berada di nomor lima teratas pada halaman satu mesin pencari.

Berarti wartawan online juga harus menguasai SEO on-page? Tidak, mereka otomatis terbiasa menulis dengan gaya online saat sudah menguasai pekerjaannya sebagai wartawan berita online.

Sebagai contoh, kalau kita sering baca kompas.com kemudian ganti baca kompas.id, akan mudah melihat perbedaan gaya bahasa dan pemberitaan diantara keduanya, walau sama-sama media milik Kompas Gramedia Group.

Sekarang ini media penguasa mesin pencari adalah detik.com dan tribunnews.com. Kita ketikkan kata kunci tertentu, yang muncul paling atas kalau tidak Detik, ya Tribunnews.

Media Kuning

Kalau wartawan media cetak sama sekali tidak boleh membuat judul yang gak nyambung dengan isi beritanya, lalu bagaimana dengan media online

Media kuning atau yellow journalism adalah media yang tidak menggunakan kaidah jurnalistik karena lebih mementingkan sensasi. Judulnya sering vulgar dan dilebih-lebihkan untuk memancing rasa penasaran orang. Beritanya pun cuma seputar seks, gosip, dan kriminal.

Sebelum ada internet, istilah ini dikenal sebagai koran kuning, merujuk pada media cetak sebagai satu-satunya produk pers selain berita televisi.

Saya ingat, mendiang tokoh pers Leo Sabam Batubara yang juga mantan wakil ketua Dewan Pers 2007-2010, pernah mengatakan bahwa koran kuning bukan produk jurnalistik karena amat melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.

Namun nyatanya media itu sangat disukai masyarakat kelas bawah dan penulis beritanya tetap disebut sebagai wartawan.

Malahan, koran kuning pertama di Indonesia, yaitu Pos Kota, didirikan oleh Harmoko. Harmoko mendirikan Pos Kota sebelum jadi menteri penerangan era Soeharto. Setelah dia jadi menteri lalu pensiun, Pos Kota bahkan masih terus terbit.

Lama-lama, muncul juga "koran kuning" di internet yang berciri sama dengan koran kuning cetak. Judulnya gak nyambung dengan isi artikel, isi beritanya penuh gosip dan sensasi, serta tidak pernah menulis berdasarkan narasumber yang kredibel.

Judul yang sering tidak nyambung dengan isi berita dan ditujukan untuk memancing rasa penasaran orang supaya mengklik berita tersebut dinamakan clickbait

Klik yang dilakukan orang akan menambah jumlah kunjungan (view) media tersebut yang lalu menambah pundi-pundi iklan yang masuk.

***

Karena banyak perbedaan antara media cetak dan online, maka wartawan media cetak tidak boleh merangkap jadi wartawan online dan sebaliknya.

Si wartawan sendiri yang akan kesulitan menerapkan gaya bahasa dan sudut pandang pemberitaan. Wartawan media online dituntut serba cepat menulis berita di internet. Sedangkan wartawan cetak masih punya waktu untuk melengkapi artikelnya karena deadline mereka relatif panjang dibanding media online.

0 komentar

Posting Komentar