Perusahaan Menahan Ijazah dan yang Harus Dilakukan Karyawan

Ngebet pengin cepat-cepat kerja supaya bisa punya uang?

Salah satu yang patut kita tanyakan pada sesi wawancara kerja adalah, apakah kita wajib menitipkan ijazah ke perusahaan atau tidak. Menitipkan ijazah adalah kata yang diperhalus untuk "menahan ijazah".

Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan mengenai penahanan ijazah. Ijazah dititipkan pada perusahaan sesuai kesepakatan dengan karyawan. Bila karyawan menolak maka perusahaan tidak boleh memaksa. 

Ilustrasi wawancara kerja (Freepik)

Meski demikian, pada kenyatannya karyawan yang menolak menitipkan ijazahnya tidak bakal diterima kerja karena berarti tidak memenuhi syarat sesuai perjanjian/kontrak kerja. 

Alasan perusahaan menahan ijazah karyawan

1. Turnover tinggi sehingga mereka perlu memproteksi karyawannya untuk beberapa waktu. Hal itu dilakukan supaya tidak sering terjadi pergantian karyawan yang bisa mengganggu efektivitas kerja.

Turnover yang tinggi di sebuah perusahaan dapat menjadi tanda ada yang tidak beres dengan manajemennya. 

Gaji yang kecil sebetulnya tidak jadi soal. Banyak karyawan betah walau gajinya pas bandrol sekedar upah minimum kota/kabupaten (UMK) bila atasan di kantor mampu memimpin dengan manusiawi dengan target yang masuk akal.

2. Perusahaan belum lama berdiri. Perusahaan yang baru berdiri butuh kestabilan supaya dapat bertahan dalam jangka panjang. 

Itulah sebab di awal berdirinya mereka menerapkan aturan dan target yang berbeda dari perusahaan yang sudah lama berdiri. Salah satu bentuk kestabilan itu adalah karyawan loyal yang bisa ikut memberikan laba kepada perusahaan.

Ada kalanya di perusahaan jenis ini, seorang sekretaris bisa saja merangkap jadi marketing, atau kepala human resource merangkap jadi sales.

Pada perusahaan yang baru berdiri namun sudah berskala nasional biasanya tidak akan menahan ijazah karyawannya. Malahan ada yang hanya perlu ditunjukkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, tanpa kita harus menunjukkan ijazah asli. 

3. Perusahaan punya niat dapat laba besar dalam waktu singkat. Mirip seperti poin kedua, seluruh karyawan akan diberdayakan semaksimal mungkin untuk menghasilkan uang.

Sebisa mungkin tidak boleh ada karyawan yang hanya duduk di depan komputer. Mereka harus aktif menawarkan produk atau jasa perusahaannya entah lewat telepon atau keluar kantor. Pun harus mendekati calon klien potensial, membujuk klien untuk tetap bekerja sama, dan hal lain yang bisa menghasilkan uang bagi perusahaan.

Karyawan yang tidak betah dengan cara kerja seperti itu harus bertahan sampai kontrak selesai atau menebus kontrak kerjanya dengan denda.

Dasar hukum penahanan ijazah dan hak karyawan

Pada Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata disebutkan supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang

Bila karyawan (walau dengan berat hati) menandatangi perjanjian kerja yang mencantumkan kewajiban menyimpan atau menitipkan ijazah pada perusahaan, maka perjanjian itu sah.

Bila dia ingin mengambil kembali ijazahnya, maka dia harus memenuhi kewajibannya lebih dulu, yaitu menyelesaikan kontrak kerja atau bayar denda/pinalti yang besarnya telah ditentukan dalam perjanjian kerja. 

Kemudian, kalau ternyata ijazah milik karyawan itu rusak atau hilang selama masa penyimpanan di perusahaan, maka karyawan berhak menuntut perusahaan itu dengan pasal penggelapan, yaitu Pasal 374 jo Pasal 372 KUH Pidana.

Dimana perusahaan menyimpan ijazah karyawannya?

Ini juga yang patut kita tanya saat wawancara kerja. Dimana mereka akan menyimpan ijazah supaya kita yakin ijazah disimpan dengan baik di tempat aman. Walau hanya selembar kertas, ijazah adalah bukti kerja keras di bangku kuliah, jadi orang lain tidak boleh memperlakukan ijazah itu dengan semena-mena.

Perusahan menyimpan ijazah di safe deposit box yang ada di bank atau di brankas khusus milik perusahaan. 

Bila dalam sesi wawancara si orang HR hanya menjawab, "Pokoknya di tempat aman. Ijazah kamu enggak bakal hilang," maka lebih baik kita tidak melanjutkan proses rekrutmen di situ. 

Jika mereka saja mengganggap remeh ijazah, bagaimana mereka akan memperlakukan karyawannya.

Bila terlanjur bekerja di perusahaan yang menahan ijazah karyawannya

1. Tetap bekerja dan selesaikan kontrak. Bila ingin resign ajukan sebulan sebelum masa kerja berakhir (one month notice) atau sesuai ketentuan perusahaan.

2. Simpan nomor kontak klien yang berhubungan dengan kita (kalau punya). Kita bisa tetap menjalin silaturahim dengan mereka walau hanya sekedar say hello saat Lebaran dan Natal, atau saat mereka berulang tahun.

3. Manfaatkan fasilitas kantor, seperti air galon, tisu toilet, kopi dan teh, dan gunakan selalu Wifi kantor bila sedang di kantor (bila kantor itu punya Wifi, tentu).

4. Bekerja profesional dan tidak perlu bergaul seperti teman dengan atasan dan rekan-rekan. 

Kita harus fokus mencari pekerjaan baru selepas keluar dari perusahaan itu. Bergaul hanya akan menyita waktu dan tenaga, kecuali kamu tipe anak gaul.

***

Apa yang sudah terjadi tidak perlu disesali. Jika punya pengalaman buruk bekerja di perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, jadikan pembelajaran untuk langkah ke depan yang lebih baik.


2 komentar


EmoticonEmoticon